Layanan Kontraktual


DESKRIPSI LAYANAN | Layanan Penggunaan Kembali Limbah Radioaktif (re-use): 1. Persyaratan 1 file pdf, terdiri dari: (Upload di file dukung lainnya) - Surat Permohonan Penggunaan Kembali Limbah Radioaktif (re-use) yang ditujukan ke Direktur Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran,…

  • IPLR - Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif
  • Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran
  • KST Serpong (Bacharuddin Jusuf Habibie)
    Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Gedung 50 KST B. J. Habibie Serpong, Tangerang Selatan
  • 081325590873
  • elira@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Kontrak
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 5 Tahun
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 1
  • Kapasitas Layanan: 1 Per Kontrak
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan
Layanan Penggunaan Kembali Limbah Radioaktif (re-use):

1. Persyaratan 1 file pdf, terdiri dari: (Upload di file dukung lainnya)
- Surat Permohonan Penggunaan Kembali Limbah Radioaktif (re-use) yang ditujukan ke Direktur Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran,
- Surat Persetujuan dan Kontrak yang telah ditandatangani di atas materai, 
- Sertifikat Hasil Standarisasi Aktivitas dan Uji Bebas Kontaminasi dari Lab TKMR, 
- Upload KTUN Ijin Pemanfaatan Radioaktif dari BAPETEN dan KTUN Persetujuan Pengangkutan ZRA dari Bapeten.

2. Foto Sumber yang akan direuse. (uplaod di  file data foto)

Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP Layanan 0.55 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB